Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 4/2023 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku14 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 114)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pringsewu yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang baik, autentik, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal; melindungi kepentingan negara dan masyarakat; menjamin keselamatan dan keamanan arsip; menjamin keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah; menjamin keselamatan aset daerah; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan informasi kearsipan. Ketentuan substansial mencakup pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, didukung oleh tata naskah dinas, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur sumber daya manusia kearsipan (pejabat struktural, arsiparis, fungsional umum), sarana dan prasarana, serta pendanaan kearsipan. Selain itu, diatur pula izin penggunaan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, peran serta masyarakat, dan kerjasama dalam bidang kearsipan.

(-)

(-)