Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pringsewu yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang baik, autentik, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal; melindungi kepentingan negara dan masyarakat; menjamin keselamatan dan keamanan arsip; menjamin keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah; menjamin keselamatan aset daerah; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan informasi kearsipan.
Ketentuan substansial mencakup pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, didukung oleh tata naskah dinas, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur sumber daya manusia kearsipan (pejabat struktural, arsiparis, fungsional umum), sarana dan prasarana, serta pendanaan kearsipan. Selain itu, diatur pula izin penggunaan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, peran serta masyarakat, dan kerjasama dalam bidang kearsipan.