Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Nasional Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2008 · Keppres No. 5 Tahun 2008 · Keppres Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2008Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Nasional Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2008
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional. Panitia Nasional ini bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan peringatan tersebut dengan melibatkan berbagai departemen, lembaga pemerintah, dan pihak lain yang relevan. Panitia juga bertanggung jawab untuk menyusun pedoman kegiatan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menyiapkan anggaran yang diperlukan. Susunan keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara dan tokoh masyarakat, dengan Menteri Sekretaris Negara sebagai ketua. Selain itu, Panitia Nasional mendapatkan arahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya. Penyelenggaraan peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan semangat juang masyarakat dalam memperkuat kepribadian dan nilai-nilai budaya bangsa.

(-)

(-)