Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional. Panitia Nasional ini bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan peringatan tersebut dengan melibatkan berbagai departemen, lembaga pemerintah, dan pihak lain yang relevan. Panitia juga bertanggung jawab untuk menyusun pedoman kegiatan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menyiapkan anggaran yang diperlukan. Susunan keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara dan tokoh masyarakat, dengan Menteri Sekretaris Negara sebagai ketua. Selain itu, Panitia Nasional mendapatkan arahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya. Penyelenggaraan peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan semangat juang masyarakat dalam memperkuat kepribadian dan nilai-nilai budaya bangsa.