Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah sumber daya air sebagai sumber daya alam terbaharui yang perlu dikelola dan dilindungi untuk menjamin ketersediaannya, serta perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan yang terpadu.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Kebijakan pengelolaan sumber daya air harus berlandaskan pada kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional dan provinsi, serta peraturan penataan ruang daerah.

Ketentuan substansial meliputi konservasi sumber daya air (perlindungan, pengawetan, pengelolaan kualitas air), pendayagunaan sumber daya air (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan), dan pengendalian daya rusak air (pencegahan, penanggulangan, pemulihan). Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk kegiatan konstruksi pada sumber air dan penggunaan sumber daya air untuk tujuan tertentu. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberlangsungan pemanfaatan sumber air dan pelestariannya, serta menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air.

Peraturan Daerah yang terkait pengelolaan sumber daya air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Jika pelanggaran mengakibatkan kerusakan sumber daya air, pencemaran, atau kerugian, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.