di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah sumber daya air sebagai sumber daya alam terbaharui yang perlu dikelola dan dilindungi untuk menjamin ketersediaannya, serta perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan yang terpadu.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Kebijakan pengelolaan sumber daya air harus berlandaskan pada kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional dan provinsi, serta peraturan penataan ruang daerah.
Ketentuan substansial meliputi konservasi sumber daya air (perlindungan, pengawetan, pengelolaan kualitas air), pendayagunaan sumber daya air (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan), dan pengendalian daya rusak air (pencegahan, penanggulangan, pemulihan). Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk kegiatan konstruksi pada sumber air dan penggunaan sumber daya air untuk tujuan tertentu. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberlangsungan pemanfaatan sumber air dan pelestariannya, serta menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air.