Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 6/2015 · Perda Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2015Tanggal Penetapan:20 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku20 November 2015
Tanggal Penetapan20 November 2015
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir beberapa objek retribusi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi, penambahan jenis retribusi pada Pasal 2, penyisipan Bagian Kesepuluh dan Pasal 11a mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, serta perubahan pada Pasal 16 mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Selain itu, disisipkan Pasal 24a mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang mencakup pertanian tanaman pangan dan holtikultura, serta kelautan dan perikanan.

(-)