Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan jasa hukum di bidang daktiloskopi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Layanan jasa hukum di bidang daktiloskopi meliputi pengambilan, pengidentifikasian, perumusan, pemberian keterangan, dan pendokumentasian arsip sidik jari. Permohonan layanan dapat diajukan oleh lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan orang perorangan. Lembaga pemerintah tidak dikenakan tarif, sementara pihak lain dikenakan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.