di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pengesahan Regional Convention On The Recognition Of Studies, Diplomas And Degrees In Higher Education In Asia And The Pacific (Konvensi Regional Mengenai Pengakuan Studi, Ijazah, dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia dan Pasifik)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2007 · PERPRES No. 103 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2007
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Regional mengenai Pengakuan Studi, Ijazah, dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia dan Pasifik yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 16 Desember 1983 di Bangkok, Thailand. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama internasional dalam pengakuan pendidikan tinggi di kawasan Asia dan Pasifik. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.