di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 17/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 ini mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumedang. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan dapat menimbulkan permasalahan psikis dan sosial.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini melarang setiap orang atau badan tanpa hak dan melawan hukum untuk:
Untuk pengawasan pelaksanaan pelarangan ini, dibentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta diberikan jaminan keamanan dan perlindungan jika melaporkan pelanggaran. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat atau badan yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.