Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2018Tanggal Penetapan:8 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Januari 2018
Tanggal Penetapan08 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pengelolaan produksi perikanan tangkap, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan produksi perikanan tangkap, dengan kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan bagi pejabat terkait. Persyaratan khusus bagi pejabat fungsional termasuk pendidikan minimal dan kompetensi teknis yang harus dipenuhi.

(-)

(-)