Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2024 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 April 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh Indonesia serta pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak.

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan KLA melalui pengintegrasian kebijakan, penyusunan RAD KLA, implementasi kebijakan, evaluasi, koordinasi, dan fasilitasi. Pemerintah Daerah juga berwenang mewujudkan kecamatan Layak Anak.

Pemenuhan Hak Anak dikelompokkan ke dalam lima klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Setiap anak berhak mendapatkan hak-hak tersebut, termasuk anak penyandang disabilitas.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan KLA dengan menyediakan fasilitas, membentuk gugus tugas, mengumpulkan data anak, mengalokasikan anggaran, mewujudkan Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak, melibatkan forum anak, mengembangkan Sekolah Ramah Anak dan layanan kesehatan ramah Anak, melakukan pemantauan, menyediakan sarana partisipasi Anak, dan meningkatkan kapasitas aparat. Camat bertanggung jawab mewujudkan KLA di tingkat kecamatan. Pemerintah Desa bertanggung jawab mewujudkan Desa Layak Anak.

Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah memperhatikan pandangan anak melalui forum anak dalam setiap tahapan. Desa Layak Anak menjadi bagian dari KLA.

Masyarakat, media massa, dunia usaha, dan orang tua berperan serta dalam mewujudkan KLA. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi untuk mewujudkan peran serta tersebut.

Pemerintah Daerah melaporkan penyelenggaraan KLA kepada Gubernur Jawa Tengah setiap tahun. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil mewujudkan KLA. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas KLA. Pendanaan KLA bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Gugus Tugas KLA yang sudah ada dan terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Gugus Tugas KLA berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)