Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 53 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 53 /POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaAkad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor IX.A.14 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, seiring dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur berbagai jenis akad seperti Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah. Setiap akad memiliki ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, persyaratan objek, dan ketentuan lain yang dapat disepakati. Para pihak yang terlibat dalam akad wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.