Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 27/2019 · Permentan No. 27 Tahun 2019 · Permentan Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan berusaha di sektor pertanian melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian ketentuan terkait komitmen yang harus dipenuhi oleh pemohon izin usaha di sektor perkebunan, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan. Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai persyaratan untuk usaha perkebunan yang terintegrasi dengan industri pengolahan hasil perkebunan, serta komitmen pelepasan varietas tanaman pangan dan perkebunan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan memastikan kemitraan dengan pekebun dan masyarakat sekitar.

(-)

(-)