Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 A Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 A Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 2 A/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 2 A Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 A Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2003Tanggal Penetapan:9 Juni 2003
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku09 Juni 2003
Tanggal Penetapan09 Juni 2003
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan di hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, restoran, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di daerah dan dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Wajib pajak harus menggunakan Nota Pesanan/Bill yang diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menunjuk konsultan pajak/Auditor untuk pemeriksaan pembukuan dan menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak (termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan), pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan ketetapan pajak, serta keberatan dan banding.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.