Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 2/2017 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan03 April 2017
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan, kepastian, dan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan, dan mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Standar Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
  • Maklumat Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang dipublikasikan secara luas.
  • Informasi Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi pelayanan publik yang mudah diakses.
  • Sarana dan Prasarana: Penyelenggara wajib menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana pelayanan publik.
  • Kerja Sama: Dapat dilakukan kerja sama antarpenyelenggara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
  • Penilaian Kinerja: Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja pelayanan publik setidaknya sekali setahun.
  • Pelayanan Khusus: Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang cacat, anak-anak, lansia, dan wanita hamil.
  • Kode Etik: Penyelenggara wajib memiliki kode etik dalam memberikan pelayanan publik.
  • Pengaduan: Setiap penerima pelayanan berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat juga diatur dalam peraturan ini.

1. Standar Pelayanan yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan ketentuan tertentu dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.