Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2009 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 April 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 April 2009
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wakatobi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan kewenangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C, menjaga ketertiban umum, menanggulangi dampak negatif pengedaran minuman beralkohol, dan membiayai kegiatan pengawasan dan pengendalian tersebut dari retribusi perizinan.

Ketentuan Substansial:

  • Obyek Retribusi: Pemberian izin tempat usaha untuk penjualan dan pengedaran minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.
  • Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin untuk penjualan dan pengedaran minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.
  • Pengedaran: Minuman beralkohol Golongan B dan C hanya boleh dijual langsung untuk diminum di tempat penjualan yang berizin.
  • Golongan Retribusi: Retribusi penjualan minuman beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis, tempat penjualan, jangka waktu izin, dan kuota yang ditetapkan.
  • Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan jenis tempat penjualan (Toko distributor/sub distributor, Toko pengecer, Restoran, Café, Hotel).
  • Minuman Beralkohol Tradisional: Produksi dan penjualan harus memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dibayarkan di wilayah daerah tempat penjualan minuman beralkohol diberikan.
  • Masa Retribusi: 12 bulan.
  • Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  • Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Izin dapat dicabut jika melanggar Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini. 2. SIUP dapat dicabut jika penjual tidak memiliki label/stiker.