Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wakatobi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan kewenangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C, menjaga ketertiban umum, menanggulangi dampak negatif pengedaran minuman beralkohol, dan membiayai kegiatan pengawasan dan pengendalian tersebut dari retribusi perizinan.
Ketentuan Substansial:
- Obyek Retribusi: Pemberian izin tempat usaha untuk penjualan dan pengedaran minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.
- Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin untuk penjualan dan pengedaran minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.
- Pengedaran: Minuman beralkohol Golongan B dan C hanya boleh dijual langsung untuk diminum di tempat penjualan yang berizin.
- Golongan Retribusi: Retribusi penjualan minuman beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis, tempat penjualan, jangka waktu izin, dan kuota yang ditetapkan.
- Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan jenis tempat penjualan (Toko distributor/sub distributor, Toko pengecer, Restoran, Café, Hotel).
- Minuman Beralkohol Tradisional: Produksi dan penjualan harus memiliki izin dari pihak berwenang.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dibayarkan di wilayah daerah tempat penjualan minuman beralkohol diberikan.
- Masa Retribusi: 12 bulan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.