Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang. Perubahan tersebut meliputi wilayah Kecamatan Suti Semarang yang mencakup Desa Cempaka Putih, Desa Nangka, Desa Suka Maju, Desa Kiung, Desa Kelayu, Desa Suti Semarang, dan Desa Tapen. Selain itu, pusat pemerintahan Kecamatan Suti Semarang dipindahkan dan berkedudukan di Desa Suti Semarang. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)