Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 5/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan tentang BPD dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memantapkan pelaksanaan kinerja Pemerintah Desa, meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
  2. Fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  3. Tugas dan wewenang BPD dalam membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan persetujuan pemberhentian Perangkat Desa, dan menyusun tata tertib BPD.
  4. Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun dan persyaratan menjadi anggota BPD.
  5. Proses pengisian anggota BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
  6. Susunan organisasi BPD yang terdiri dari Pimpinan BPD dan Anggota BPD.
  7. Hak dan kewajiban anggota BPD, serta larangan bagi anggota BPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keuangan dan administratif BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, peraturan tata tertib BPD, program kerja BPD, rapat BPD, aspirasi masyarakat, hubungan kerja, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Anggota BPD yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)