Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 145 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari Menjadi Institut Agama Islam Negeri Kendari

Juga dikenal sebagai: PERPRES 145/2014 · PERPRES No. 145 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 145 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari Menjadi Institut Agama Islam Negeri Kendari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari menjadi Institut Agama Islam Negeri Kendari. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Kendari akan berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari akan dialihkan ke institut baru ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kendari. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari. 3. Semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)