Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 5/2016 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 Desember 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menetapkan APBD Kota Ambon untuk tahun anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.135.667.841.449,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.136.681.013.791,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.013.172.342,-). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 1.013.172.342,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)