Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 5/2020 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku06 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Perubahan meliputi penambahan objek retribusi dan perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah meliputi pemakaian tanah, gedung, kendaraan bermotor, pemanfaatan sarana dan prasarana, pemakaian dan pemanfaatan laboratorium, serta pemakaian alat-alat berat.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang mencakup pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut, kecuali pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, BLUD, dan pihak swasta.

Tarif retribusi untuk pemakaian gedung pusat promosi, laboratorium milik pemerintah daerah, kendaraan dan alat-alat berat, serta tempat rekreasi dan olahraga ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)