di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah bertambahnya objek retribusi, penyesuaian tarif retribusi, dan perubahan nomenklatur pada perangkat daerah serta unit pelaksana teknis dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Peraturan ini mengatur bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan tarif retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.