Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 10/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8845 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Materi muatan yang dibatalkan meliputi keseluruhan materi muatan Peraturan Daerah dimaksud untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 juga bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)