Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pringsewu No 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 25/2021 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 25 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2021Tanggal Penetapan:18 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pringsewu No 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku18 Agustus 2021
Tanggal Penetapan18 Agustus 2021
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2021.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi ringkasan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I, serta penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan ketentuan terbaru dan kebutuhan mendesak, seperti penanganan COVID-19 dan optimalisasi posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan. Perubahan ini juga menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan perpanjangan pemberlakuan pembatasan pada kriteria level 4 COVID-19. Selain itu, perubahan ini mengakomodasi usulan pergeseran anggaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu untuk pelaksanaan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah.

(-)

(-)