Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983 tentang Penetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 1/1983 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 1983 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1983Tanggal Penetapan:20 Januari 1983
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku02 April 1983
Tanggal Penetapan20 Januari 1983
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981 tanggal 30 Maret 1981 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tinngkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 30 Januari 1982 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982;

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982. Perubahan ini meliputi perhitungan anggaran rutin dan pembangunan. Untuk anggaran rutin, pendapatan dan belanja ditetapkan sebesar Rp.1.594.988.122,96, sehingga tidak terdapat sisa anggaran. Untuk anggaran pembangunan, pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 417.627.959,19 dan belanja sebesar Rp. 376.097.344,65, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 41.530.614,54. Dengan demikian, sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982 adalah Rp. 41.530.614,54. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1981/1982. Untuk perhitungan rutin, pendapatan dan belanja ditetapkan sebesar Rp. 181.092.323,78, sehingga tidak terdapat sisa. Untuk perhitungan pembangunan, pendapatan dan belanja ditetapkan sebesar Rp.2.913.204.420,61, sehingga tidak terdapat sisa.

(-)

(-)