Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 2/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 5 Seri C Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan pasar serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi. Tujuannya adalah untuk mendukung pelayanan pasar secara efektif melalui penyediaan sarana dan prasarana pasar yang memadai.

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dikelola BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pasar.

Retribusi pelayanan pasar termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis barang yang dijual, diperdagangkan, luas tempat yang dipakai, dan klasifikasi pekan yang dipergunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur retribusi meliputi retribusi harian (berdasarkan jenis barang), retribusi harian di dalam pekan (berdasarkan klasifikasi pekan), retribusi bulanan (balairung dan kios), dan retribusi tahunan (sewa kios baru).

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat pedagang menggunakan fasilitas pasar. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas dan disetor ke kas daerah. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.