Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/4/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/4/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2005Tanggal Penetapan:20 Januari 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPrinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 Januari 2005
Tanggal Penetapan20 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum. Latar belakangnya adalah bahwa kelangsungan usaha bank tergantung pada kemampuan mengelola risiko kredit, dan sekuritisasi aset dapat menjadi teknik mitigasi risiko kredit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas sekuritisasi aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar bagi bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis aset keuangan yang dapat dialihkan dalam sekuritisasi aset, yaitu kredit, tagihan dari surat berharga, tagihan di kemudian hari, dan aset keuangan lain yang setara.
  2. Kriteria aset keuangan yang dapat dialihkan, termasuk memiliki arus kas, dimiliki dan dikendalikan oleh kreditur asal, dan dapat dipindahtangankan dengan bebas.
  3. Peran bank dalam sekuritisasi aset, yaitu sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas, penyedia jasa, bank kustodian, atau pemodal.
  4. Persyaratan yang harus dipenuhi bank dalam menjalankan peran-peran tersebut, termasuk tidak menurunkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
  5. Perhitungan KPMM dalam sekuritisasi aset, termasuk perlakuan terhadap kredit pendukung dan fasilitas likuiditas.
  6. Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan penilaian kualitas aktiva dalam aktivitas sekuritisasi aset.
  7. Kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia bagi bank yang berperan sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas, penyedia jasa, atau bank kustodian.

(-)

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 per hari kerja. 2. Bank yang tidak menyampaikan laporan hingga batas waktu keterlambatan berakhir dikenakan sanksi denda Rp50.000.000,00. 3. Bank yang melakukan aktivitas sekuritisasi aset namun tidak melaksanakan ketentuan dalam PBI ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.