Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 1/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2017Tanggal Penetapan:1 Februari 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku01 Februari 2017
Tanggal Penetapan01 Februari 2017
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 7 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LKD bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta masyarakat, pengembangan kemitraan, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pelayanan masyarakat, serta menggerakkan partisipasi dan gotong royong.
  • Fungsi LKD meliputi menampung aspirasi masyarakat, menanamkan rasa persatuan, meningkatkan kualitas pelayanan, menyusun rencana pembangunan partisipatif, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  • Jenis LKD terdiri dari TP PKK Desa, Karang Taruna, LPMD, RT/RW, Posyandu, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan yang sudah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. 2. Kepengurusan lembaga kemasyarakatan yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa baktinya.

(-)