Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 5/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2023Tanggal Penetapan:27 September 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku27 September 2023
Tanggal Penetapan27 September 2023
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 32). Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Pacitan. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk mengembangkan sistem, sarana, dan pengelolaan penyediaan air minum serta memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba/keuntungan. Ketentuan substansial mencakup: * **Nama dan Kedudukan:** Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan. Perumda berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah dan dapat membuka kantor cabang administrasi. * **Kerja Sama dan Anak Perusahaan:** Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dan membentuk anak perusahaan berdasarkan analisis kelayakan. * **Kegiatan Usaha:** Perumda melakukan kegiatan usaha mengelola dan mendistribusikan air minum yang memenuhi standar kesehatan. * **Modal:** Modal dasar Perumda sebesar Rp 50.000.000.000,00. Penambahan modal dilaksanakan melalui penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. * **Organ Perusahaan:** Organ Perumda terdiri atas KPM (Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan masing-masing organ. * **Penggunaan Laba:** Besaran penggunaan laba ditetapkan setiap tahun oleh KPM dan diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan setelah dana cadangan dipenuhi. * **Pembubaran dan Likuidasi:** Pembubaran dan likuidasi Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi.

1. Perumda Air Minum wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama proses penyesuaian, Perumda Air Minum tetap beroperasi. 3. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 4. Segala hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan yang sudah ada menjadi kekayaan/aset Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 6. Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan yang sudah ada menjadi pegawai Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)