Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 9/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2016Tanggal Penetapan:9 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku09 September 2016
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Laporan perubahan saldo anggaran lebih
    • Neraca
    • Laporan operasional
    • Laporan arus kas
    • Laporan perubahan ekuitas
    • Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD
  2. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2015 mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.628.718.508.162,00 dan belanja sebesar Rp. 3.614.140.806.167,97, menghasilkan surplus sebesar Rp. 14.577.701.994,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 465.890.847.641,23 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 453.890.847.641,23.
  4. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.208.729.756.901,87, jumlah kewajiban sebesar Rp. 45.646.709.064,37, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 4.163.083.047.837,50.
  5. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2015 Rp. 468.468.549.635,26
  6. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)