di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Blitar 22/2025 · Perwali Kota Blitar No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Blitar. Mengingat adanya dinamika organisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kode wilayah kearsipan sebelumnya, diperlukan penyesuaian kode wilayah agar lebih sesuai dengan unit kerja yang ada serta mengakomodasi unit kerja yang belum memiliki kode wilayah kearsipan.
Substansi utama peraturan ini adalah melakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Walikota Blitar Nomor 84 Tahun 2022. Perubahan tersebut mencakup pemutakhiran daftar kode wilayah tata kearsipan untuk berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, berbagai Dinas, Badan, Rumah Sakit Mardi Waluyo, serta kelompok Kecamatan dan Kelurahan beserta unit-unit di bawahnya, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).