Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan yang menjadi dasar peraturan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD PT. Gorontalo Fitrah Mandiri.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.052.555.928.696,13 dan belanja sebesar Rp. 1.050.816.776.902,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.739.151.794,13. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 101.032.865.654,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 91.032.865.654,74.
Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.811.889.663.728,55, jumlah kewajiban sebesar (Rp. 17.508.308.190,27), dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.794.381.355.538,28.
Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp. 101.560.253.247,46 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 94.115.988.7729,14.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur Gorontalo menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.