Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktirat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 27/2019 · Permensos No. 27 Tahun 2019 · Permensos Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:13 Desember 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStandardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktirat Jenderal Rehabilitasi Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan13 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mempercepat implementasi program rehabilitasi sosial dengan menyusun standardisasi sarana dan prasarana pada unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Standardisasi ini mencakup penentuan ukuran kelayakan bangunan gedung rehabilitasi sosial serta peralatan dan mesin yang harus dipenuhi sebagai alat dan penunjang utama dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut. Kebijakan ini mengatur pembagian klaster untuk korban penyalahgunaan NAPZA, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan tuna sosial serta korban perdagangan orang. Standardisasi ini juga mencakup bangunan gedung dan peralatan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut, termasuk bantuan bertujuan, pengasuhan/perawatan sosial, terapi, dan dukungan keluarga.

(-)

(-)