Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mempercepat implementasi program rehabilitasi sosial dengan menyusun standardisasi sarana dan prasarana pada unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Standardisasi ini mencakup penentuan ukuran kelayakan bangunan gedung rehabilitasi sosial serta peralatan dan mesin yang harus dipenuhi sebagai alat dan penunjang utama dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut. Kebijakan ini mengatur pembagian klaster untuk korban penyalahgunaan NAPZA, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan tuna sosial serta korban perdagangan orang. Standardisasi ini juga mencakup bangunan gedung dan peralatan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut, termasuk bantuan bertujuan, pengasuhan/perawatan sosial, terapi, dan dukungan keluarga.