Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) Tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 49/2011 · Permenhub No. 49 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) Tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider) sebagai upaya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan mewujudkan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai standar. Peraturan ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider). Ketentuan substansial mencakup persyaratan untuk menjadi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan, yang meliputi: - Pemenuhan standar operasional yang ditetapkan dalam Advisory Circular (AC). - Penyediaan fasilitas dan peralatan sesuai standar. - Struktur organisasi yang memadai dan personel yang memenuhi kualifikasi. - Implementasi sistem manajemen keselamatan dan rencana kontingensi. - Pengaturan mengenai pertukaran informasi dengan pihak terkait, seperti informasi aeronautika dan meteorologi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam memberikan persetujuan, melakukan pengawasan, serta memberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.

(-)

(-)