Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 3/2023 · Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2023Tanggal Penetapan:1 Februari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku01 Februari 2023
Tanggal Penetapan01 Februari 2023
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2007 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Bontang. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mencapai tujuan bernegara dengan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. 2. APBD: APBD disusun berdasarkan RKPD dan KUA PPAS, memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. 3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. Belanja Daerah: Diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. 5. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk menutup defisit anggaran. 6. Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, dan penyiapan rancangan Perda tentang APBD. 7. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan dan penatausahaan Kas Umum Daerah, penyiapan DPA SKPD, anggaran kas dan SPD, pelaksanaan dan penatausahaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 9. Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Wali Kota menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

(-)

(-)