Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 3/2020 · Perda Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanLhokseumawe

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (Lembaran Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2015 Nomor 4).

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah ketentuan Pasal 10 dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe. Perubahan tersebut meliputi penyisipan ayat (2a) di antara ayat (2) dan ayat (3), serta perubahan pada ayat (3) dan penambahan ayat (4) pada pasal tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dan perubahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe. Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghasilkan Pendapatan Daerah. Penyertaan modal ini merupakan wujud peran Pemerintah Daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nilai penyertaan modal adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
  2. Pemerintah Kota Lhokseumawe telah memberikan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2014 kepada PDAM Ie Beusaree Rata sebesar Rp. 10.875.000.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  3. Pemerintah Kota Lhokseumawe telah memberikan Penyertaan Modal Daerah Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 kepada PDAM Ie Beusaree Rata sebesar Rp. 8.300.000.000,00 (delapan milyar tiga ratus juta rupiah).
  4. Sisa Penyertaan Modal sebesar Rp. 10.825.000.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk memenuhi nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dan dianggarkan dalam APBK Tahun Anggaran berjalan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran Penyertaan Modal pada tahun anggaran berjalan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)