Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 6/2020 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.104.054.355.242,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.265.495.152.935,- yang dialokasikan untuk belanja operasional (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan.
  • Defisit Anggaran: Terdapat defisit anggaran sebesar Rp161.440.797.693,- yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)