Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 27 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 27/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku24 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Barito Kuala sebagai lembaga teknis daerah yang mendukung Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian. Badan ini bertugas menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian (meliputi programa, latihan, supervisi, pengembangan sarana prasarana, dan SDM) serta kegiatan di bidang ketahanan pangan (meliputi ketersediaan, kerawanan pangan, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan). Fungsi Badan mencakup perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan, pengendalian penyuluhan pertanian, pengkajian ketersediaan pangan, pemetaan kerawanan pangan, penyebaran distribusi, konsumsi dan keamanan pangan, serta penyelenggaraan urusan tata usaha. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, Bidang Kelembagaan dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, humas protokol, ketatalaksanaan dan pelaporan. Bidang Ketahanan Pangan melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan pengkajian ketersediaan, pemetaan kerawanan pangan, sistem kewaspadaan pangan, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan, pembinaan, penyusunan programa penyuluhan pertanian, penyampaian informasi penyuluhan, memfasilitasi pelatihan penyuluhan pertanian, supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian. Bidang Kelembagaan dan Prasarana melaksanakan pembinaan kelembagaan petani/nelayan, kelembagaan usaha agribisnis, kelembagaan profesi penyuluhan pertanian, memfasilitasi penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), memfasilitasi, menyiapkan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.

1. Kelompok Jabatan fungsional serta lembaga lainnya pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah ; 2. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemuadian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah ; 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah

(-)