Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Tahun 2021-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 7/2021 · Perda Kabupaten Luwu No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Tahun 2021-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2021 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Tahun 2021-2025 (Ripparkab).

Latar Belakang dan Tujuan: Ripparkab dimaksudkan sebagai landasan pengembangan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu. Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali atau pedoman yang mempunyai kekuatan hukum dan menjadi acuan perencanaan dan perizinan dalam pengembangan pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Pembangunan destinasi pariwisata daerah.
  2. Pembangunan industri pariwisata daerah.
  3. Pembangunan pemasaran pariwisata daerah.
  4. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah.

Konsep pembangunan kepariwisataan adalah pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat, dengan memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Luwu sebagai destinasi pariwisata unggulan di Sulawesi Selatan yang maju, mandiri, dan sejahtera dalam nuansa religi. Misi pembangunan kepariwisataan mencakup pengembangan produk dan infrastruktur pariwisata, peningkatan pemasaran pariwisata, pelestarian budaya, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pariwisata.

Arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan mengikuti pola pengembangan kepariwisataan yang diarahkan pada prinsip wisata ekologis, berbasis masyarakat dan berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.

(-)

1. Setiap orang, wisatawan dan pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 dikenakan sanksi Administratif. 2. Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.