Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 4/2013 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku25 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebagai landasan hukum pemungutan pajak daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • PBB-P2 merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  • Tarif Pajak: 0,1%.
  • Tata Cara Pemungutan: Dilarang diborongkan, wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah daerah Kota Padangsidimpuan.
  • Masa Pajak: Jangka waktu 1 tahun kalender.
  • Surat Tagihan Pajak (STPD): Dapat diterbitkan jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau dikenakan sanksi administrasi.
  • Pembayaran: Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
  • Keberatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SPPT, SKPD, dan lain-lain.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, mengurangkan sanksi administratif, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  • Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya masih dapat ditagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidara kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).