Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 4/2019 · Perda Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2019Tanggal Penetapan:14 Januari 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku14 Januari 2019
Tanggal Penetapan14 Januari 2019
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 3:** Mengubah isi pasal yang menjabarkan RPJMD dalam lampiran dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. - **Pasal 5:** Mengubah isi pasal yang mengatur rencana program prioritas daerah Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021, yang meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pembangunan infrastruktur secara terpadu dan merata, peningkatan pengembangan ekonomi daerah yang unggul dan bernilai tambah tinggi, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan produktif, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, serta peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

(-)

(-)