Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 25 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA DESA ( ADD )

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 25/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaALOKASI DANA DESA ( ADD )
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan ADD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Wajo. Tujuan dari ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, kemampuan lembaga kemasyarakatan, pemerataan pendapatan, dan swadaya gotong royong masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Prinsip-prinsip pengelolaan ADD yang meliputi efisien, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
  2. Rumusan perhitungan ADD yang terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) berdasarkan variabel seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, keterjangkauan desa, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan target PBB.
  3. Pembentukan Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, Tim Pendamping Tingkat Kecamatan, dan Tim Pelaksana Tingkat Desa.
  4. Penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) oleh Tim Pelaksana Tingkat Desa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa.
  5. Mekanisme penyaluran ADD yang dilakukan dalam dua tahap.
  6. Penggunaan ADD untuk belanja aparatur dan operasional Pemerintah Desa dan BPD (30%) serta belanja publik dan pemberdayaan (70%).
  7. Pelaporan dan pengawasan ADD yang terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa.

1. Bagi desa yang telah mencairkan ADD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pengelolaan ADDnya tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2009 tentang petunjuk Teknis Pengeloalaan ADD.

1. Bupati dapat mengurangi jumlah ADD pada tahun berikutnya bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa yang bersumber dari ADD secara transparan, partisipatif dan akuntabel. 2. Pengelola ADD yang melakukan pelanggaran hingga merugikan keuangan daerah diancam hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan didenda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).