Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 1/2014 · Perda Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Januari 2014
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 721.635.214.255,16, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 784.773.769.240,16, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit: Rp. (63.138.554.985,00).
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp. 63.638.554.985,00
    • Pengeluaran: Rp. 500.000.000,00
    • Pembiayaan Netto: Rp. 63.138.554.985,00

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)