Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dirut RRI 3/2023 · Peraturan Dirut RRI No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Dirut RRI Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2023Tanggal Penetapan:6 Januari 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
TemaPedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tanggal Berlaku06 Januari 2023
Tanggal Penetapan06 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan arsip dinamis yang aman dan mudah diakses oleh publik, serta mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak. Kebijakan ini juga mendukung pembangunan sistem kearsipan nasional yang menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara unit pengolah, unit kearsipan I dan II, serta pengelola arsip. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi klasifikasi keamanan arsip, pengamanan arsip, dan klasifikasi serta pengaturan akses arsip. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis, serta mengatur akses arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)