Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 12/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan jaminan sosial kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Tujuannya adalah untuk memelihara kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar mampu menjalankan tugas dengan optimal serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyelenggara jaminan kesehatan adalah BPJS Kesehatan. 2. Peserta jaminan kesehatan adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang disamakan dengan Pekerja Penerima Upah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Anggota keluarga yang ditanggung meliputi suami/istri dan maksimal 3 anak dengan kriteria tertentu. 3. Kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib bagi seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas. 4. Pendaftaran dilakukan secara kelompok melalui BPJS Kesehatan setempat dengan persyaratan yang telah ditentukan. 5. Besaran iuran ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan penghasilan tetap Aparat Desa yang tercantum dalam APBDes. 6. Aparat Desa yang telah membayar iuran berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan melalui mekanisme yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

(-)

(-)