Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 9/2008 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • APBD semula berjumlah Rp. 1.093.766.316.144,00 bertambah sejumlah Rp. 26.817.224.893,96 sehingga menjadi Rp. 1.120.583.541.037,96.
    • Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.083.333.680.130,00.
    • Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.120.583.541.037,96.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
    • PAD setelah perubahan menjadi Rp. 387.245.728.925,00.
    • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 691.087.951.205,00.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 5.000.000.000,00.
  3. Belanja Daerah:
    • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
    • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 625.135.114.919,26.
    • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 495.448.426.118,70.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 71.169.860.907,96.
    • Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 33.920.000.000,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)