di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 9/2008 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.