di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 18/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini mengatur pengelolaan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal di Kabupaten Kulon Progo. Pengelolaan ini mencakup pengaturan kewenangan, penyelenggaraan sistem pendidikan, dan pelaksanaan komponen sistem pendidikan agar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Peraturan ini menetapkan 20 nilai pendidikan karakter yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, seperti religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, dan cinta tanah air. Proses pendidikan karakter didasarkan pada totalitas psikologis (kognitif, afektif, psikomotorik) dan sosiokultural (interaksi dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat).
Strategi pelaksanaan pendidikan karakter meliputi penyusunan kebijakan, penyiapan bahan pendidikan, dukungan pengembangan kurikulum, dukungan sarana prasarana, dan sosialisasi. Di tingkat satuan pendidikan, implementasi dilakukan melalui kegiatan sekolah, pembelajaran, pengembangan budaya sekolah, kegiatan ko-kurikuler dan ekstrakurikuler, serta kegiatan sehari-hari di rumah dan masyarakat.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengintegrasikan pendidikan karakter mulai dari visi, misi, tujuan, struktur, muatan kurikulum, kalender pendidikan, silabus, hingga Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Prioritas pengembangan nilai karakter di daerah adalah religius dan semangat kebangsaan, yang dilaksanakan melalui Pendidikan Agama dan Pendidikan Berbasis Muatan Lokal sesuai nilai-nilai Pancasila.