Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 3/2005 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2005Tanggal Penetapan:13 Oktober 2005
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku14 November 2005
Tanggal Penetapan13 Oktober 2005
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumedang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, serta menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penataan infrastruktur dan peningkatan mutu layanan pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk memajukan pembangunan pendidikan, menyelenggarakan pendidikan dari TK hingga SMK, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, memberikan rekomendasi pendirian perguruan tinggi, memfasilitasi kegiatan mahasiswa, menyusun program pendidikan yang sinergis, dan mengimplementasikan standarisasi pendidikan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada masyarakat yang memiliki kepedulian di bidang pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam menyelenggarakan unit pelayanan pendidikan setelah memperoleh izin dari Bupati.
  3. Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus. Pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.
  4. Pengelola unit pelayanan pendidikan bertanggung jawab atas terselenggaranya program pendidikan dan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik.
  5. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk pengadaan tenaga kependidikan, kurikulum lokal, buku pelajaran, peralatan pendidikan, serta pemeliharaan tanah dan bangunan.
  6. Kurikulum didasarkan atas kurikulum nasional dan kurikulum lokal yang dikembangkan oleh Tim Pengembang Kurikulum. Kurikulum lokal memuat mata pelajaran wajib (bahasa dan sastra Sunda) dan mata pelajaran pilihan (kesenian daerah, keterampilan, bahasa asing).
  7. Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah Bahasa Indonesia, namun bahasa Sunda dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman nilai budaya daerah.
  8. Pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal, dengan tujuan membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan wirausaha, dan kompetensi kerja.
  9. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
  10. Pendidikan khusus ditujukan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
  11. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan pembebasan biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu.
  12. Tenaga kependidikan terdiri atas guru dan tenaga fungsional lainnya yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar.
  13. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas biaya penyelenggaraan pendidikan.
  14. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar.
  15. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).