di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru, meningkatkan kualitas lingkungan hunian agar layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan, serta meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi kawasan kumuh yang ditinjau dari aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan, pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Selain itu, diatur pula pola penanganan kawasan kumuh yang meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, yang didukung dengan penyediaan tanah serta pengembangan sistem pembiayaan.
Peraturan ini juga menegaskan peran serta masyarakat dan kemitraan dengan pihak swasta dalam upaya penanganan kawasan kumuh, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan seluruh tahapan penanganan, mulai dari penetapan lokasi hingga pengelolaan pasca-peningkatan kualitas.