Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2025Tanggal Penetapan:9 April 2025
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku10 April 2025
Tanggal Penetapan09 April 2025
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru, meningkatkan kualitas lingkungan hunian agar layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan, serta meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi kawasan kumuh yang ditinjau dari aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan, pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Selain itu, diatur pula pola penanganan kawasan kumuh yang meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, yang didukung dengan penyediaan tanah serta pengembangan sistem pembiayaan.

Peraturan ini juga menegaskan peran serta masyarakat dan kemitraan dengan pihak swasta dalam upaya penanganan kawasan kumuh, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan seluruh tahapan penanganan, mulai dari penetapan lokasi hingga pengelolaan pasca-peningkatan kualitas.

1. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang ada telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, penyegelan, kewajiban pembongkaran, pembekuan atau pencabutan izin (PBG/usaha), denda administratif, hingga penutupan lokasi.