Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2007 tentang PELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 28/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 28 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2007Tanggal Penetapan:30 November 2007
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku30 November 2007
Tanggal Penetapan30 November 2007
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan bangunan bersejarah dan lingkungan di Kabupaten Serdang Bedagai dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penetapan bangunan bersejarah dan lingkungannya sebagai benda cagar budaya yang dilindungi dan dilestarikan, dengan kriteria usia minimal 50 tahun atau mewakili masa gaya tertentu, serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
  2. Prosedur pengusulan bangunan bersejarah oleh pemilik, masyarakat, atau Pemerintah Daerah, serta proses penetapannya oleh Kepala Daerah atas usul kepala dinas terkait.
  3. Upaya pelestarian yang meliputi perbaikan, pemugaran, perlindungan, dan pemeliharaan bangunan cagar budaya, yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dan tidak mengubah nilai atau karakter cagar budaya.
  4. Klasifikasi bangunan bersejarah berdasarkan tingkat perlindungan dan pelestarian, yaitu klasifikasi utama (tidak boleh mengubah bentuk asli), madya (perubahan tata ruang dalam diperbolehkan), dan pratama (perubahan bentuk fisik sebagian diperbolehkan).
  5. Pengelolaan bangunan bersejarah dan lingkungan cagar budaya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan peran serta masyarakat.
  6. Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi bangunan.
  7. Hak pemilik bangunan cagar budaya untuk mendapatkan insentif dan surat ketetapan dari Pemerintah Daerah.
  8. Kewajiban pemilik bangunan cagar budaya untuk melindungi dan memelihara keaslian bangunan.
  9. Larangan mengubah bentuk atau warna, memugar bangunan cagar budaya, dan memperjualbelikan bangunan cagar budaya.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 15 dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dan dikenakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 13 dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran dan dikenakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.