Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan BPR Sasame Pangarawah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2012Tanggal Penetapan:3 Februari 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan BPR Sasame Pangarawah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku03 Februari 2012
Tanggal Penetapan03 Februari 2012
Tempat PenetapanTamiang Layang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) "Sasameh Pangarawah" di Kabupaten Barito Timur. Pembentukan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Pengembangan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi dan UMKM adalah program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.
  • PD BPR Sasameh Pangarawah didirikan untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi Koperasi dan UMKM, serta menjadi sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan: PD BPR Sasameh Pangarawah berbentuk Perusahaan Daerah dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten Barito Timur.
  • Azas, Maksud, dan Tujuan: Berazaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas, bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Tugas dan Fungsi: Mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha, menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan kredit, membina UMKM, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana di bank lain, membantu Pemerintah Daerah sebagai pemegang kas daerah, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
  • Permodalan: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dengan modal disetor pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Pemerintah daerah berkewajiban menambah modal disetor setiap tahun.
  • Organisasi: Terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi.
  • Dewan Pengawas: Bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap operasional PD BPR.
  • Direksi: Bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD BPR.

(-)

(-)