Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PP 21/1996 · PP No. 21 Tahun 1996 · PP Nomor 21 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1996Tanggal Penetapan:2 April 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenindakan Di Bidang Kepabeanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 1996
Tanggal Penetapan02 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan, guna menjamin hak-hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan berbagai tindakan penindakan, termasuk penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksaan barang, penegahan barang dan sarana pengangkut, serta penyegelan. Kewenangan ini mencakup pemeriksaan terhadap bangunan atau tempat lain yang terkait dengan kegiatan kepabeanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan tanggung jawab terkait biaya pemeriksaan, serta memberikan hak kepada pemilik barang untuk mengajukan keberatan atas penegahan yang dilakukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Pelanggaran yang terbukti dapat dikenai sanksi pidana.